Tulisan ini terinspirasi ketika saya berdiskusi bersama teman membahas tentang masa kerja PNS. Sebagaimana umumnya, berdiskusi terkait sebuah aturan memang selalu menjadi topik yang menarik dan alot. Banyak persepsi yang timbul ketika masing-masing orang menafsirkan suatu aturan. Wajar saja, jangankan peraturan yang dibuat oleh manusia, kitab suci yang telah sempurna saja bisa menimbulkan multi penafsiran. Tergantung sudut pandang manusia yang menafsirkannya.
Meskipun tak berujung, diakhir diskusi tersebut, saya jadi termotivasi untuk mencari tahu lebih mendalam tentang landasan dan aturan terkait masa kerja PNS. Akhirnya, melalui tulisan sederhana ini saya coba menuangkan pemahaman saya terkait masa kerja PNS. Semoga tulisan ini bermanfaat dan saya membuka ruang yang seluasnya-luasnya untuk berdiskusi. Silahkan Anda berikan saran, masukan maupun pertanyaan melalui kolom komentar yang telah saya sediakan diakhir tulisan ini.
Landasan Hukum
Sebelum masuk ke topik utama, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum terkait masa kerja PNS yaitu:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. ~ unduh
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. ~ unduh
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. ~ unduh
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar. ~ unduh
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. ~ unduh
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. ~ unduh
Dalam kehidupan karir PNS, umumnya dikenal 2 jenis masa kerja yaitu masa kerja keseluruhan dan masa kerja golongan. Meskipun berbagai aturan terkait masa kerja PNS telah secara gamblang menerangkannya, namun kedua istilah masa kerja tersebut sering kali menimbulkan multi penafsiran. Untuk lebih jelasnya, saya akan menguraikannya satu per satu.
Masa Kerja PNS atau sering disebut Masa Kerja Keseluruhan (MKS)
Istilah masa kerja PNS merujuk pada Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa “Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil”.
Dari ketentuan diatas terlihat jelas bahwa masa kerja PNS dihitung sejak pengangkatan CPNS sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, dengan catatan PNS yang bersangkutan melaksanakannya secara terus menerus dan tidak terputus.
Lantas, kondisi apa saja yang tidak dihitung sebagai masa kerja PNS? Berikut ini ketentuannya.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 337 menyatakan bahwa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 344 menyatakan bahwa Selama menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural, masa kerja sebagai pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Untuk mengetahui apa saja Pejabat negara yang dimaksud, silahkan merujuk pada pasal 343.
Sering pula timbul pertanyaan ketika seorang PNS mengikuti Tugas Belajar (Tubel), apakah masa selama mengikuti Tubel tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja? Jawabannya ya. Ini merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar, pada Pasal 8 dinyatakan bahwa Masa tugas belajar sebagai masa kerja untuk menetapkan gaji dan sebagai masa pensiun, dihitung menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Penghitungan masa kerja juga dipengaruhi oleh riwayat kerja sebelumnya. Pada saat pengangkatan pertama CPNS ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. Merujuk pada Kepka BKN Nomor 11 Tahun 2002, berikut beberapa ketentuan masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok:
Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah:
- Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
- Masa selama menjadi Pejabat Negara Umpamanya: Masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
- Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :
- Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
- Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap
- Perangkat Desa;
- Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
- Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
- Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
Seorang PNS yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta yang berbadan hukum, yang pada saat menerima SK CPNS masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih detail tentang cara menghitung masa kerja beserta contohnya, silahkan merujuk pada Kepka BKN Nomor 11 Tahun 2002.
Masa Kerja Golongan (MKG)
Masa kerja golongan (MKG) adalah masa kerja PNS pada golongan/ ruang tertentu. MKG ini umumnya digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok PNS. Dalam penghitungan MKG, kenaikan golongan ataupun penurunan pangkat/golongan merupakan faktor yang sangat mempengaruhi. Dalam PP no. 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP no. 15 Tahun 2012 tentang Gaji Pokok PNS menyatakan bahwa kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris (pasal 5, 6, 7 dan 8). Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, MKG dalam Golongan I bila ditarik garis lurus ke MKG dalam golongan ruang II akan berkurang 6 (enam) tahun dan MKG dalam Golongan II bila ditarik garis lurus ke MKG dalam golongan ruang III akan berkurang 5 (lima) tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus (kurang dari 0 tahun) maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu: 0 tahun 0 bulan.

Contoh 1:
Teman saya Mr. J sebelum kenaikan pangkat terakhir berada pada golongan II.d, MKG 9 tahun 0 bulan dan gaji pokok Rp. 2.100.400,-. Ketika Mr. J naik pangkat ke golongan III.a, maka MKG-nya setelah diperhitungkan menurut daftar gaji pokok PNS menjadi 4 tahun 0 bulan (berkurang 5 tahun) dengan gaji pokok Rp. 2.189.200,-

Contoh 2:
Saya sebelum kenaikan pangkat terakhir berada pada golongan II.b, MKG 6 tahun 0 bulan dengan gaji pokok Rp. 1.980.300,-. Selanjutnya saya mengikuti tugas belajar dan setelah tamat mendapatkan penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat dalam golongan III.a, maka MKG saya setelah diperhitungkan menurut daftar gaji pokok PNS menjadi 1 tahun 0 bulan (berkurang 5 tahun) dengan gaji pokok Rp. 2.064.100,-. Pada kasus seperti ini, MKG saya berkurang bukan karena dipotong masa selama menjalankan tugas belajar, melainkan karena terjadi kenaikan golongan dari golongan II ke golongan III.

Meskipun MKG berkurang ketika mengalami kenaikan pangkat dari golongan I ke II ataupun dari golongan II ke III, namun tidak mempengaruhi MKS karena MKG ini digunakan hanya sebagai dasar penetapan gaji pokok.
Kapan MKG sama dengan MKS? Yaitu ketika seseorang diangkat CPNS pada golongan III maka MKG sama dengan MKS.
Sumber Bacaan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- kopertis12.or.id (2017). Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun)
- bkd.cilacapkab.go.id (2017). Peninjauan Masa Kerja
- wikipns.com (2015). Ketentuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
20 Komentar
mohon bertanya, apakah gaji PNS selama menjalankan tugas belajar akan dipotong gaji nya? terima kasih
Terima kasih atas kunjungannya.
Berdasarkan pengalaman saya selama menjalani tugas belajar, saya masih mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan beras tanpa ada pemotongan selain PPh. Hanya saja untuk tunjangan lainnya seperti tambahan penghasilan PNS (TPP) tidak berhak saya terima selama menjalani tugas belajar. Mungkin saja kebijakan pemberian TPP ini bisa berbeda dengan daerah lain tergantung kebijakan dan aturan di daerah. Mengenai aturan dan kebijakan ini sebaiknya ditanyakan langsung ke instansi/lembaga terkait di daerah masing-masing.
Masa kerja PNS adalah masa kerja yang dihitung sejak jadi CPNS. Berarti masa kerja saya sejak CPNS dihitung 17 tahun 00 bulan bukan 00 tahun 00 bulan. Jadi kesimpulan Pak Said tidak singkron dengan saya.
Salam kenal Pak Syamsani. Terima kasih telah berkunjung.
Jika masa kerja yang Bapak maksud adalah masa kerja keseluruhan (MKS), maka merujuk pada Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002 dinyatakan bahwa masa kerja PNS dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Namun jika yang dimaksud adalah masa kerja golongan (MKG), maka perhitungannya akan berbeda karena mengacu pada PP tentang Gaji Pokok PNS. Sebagaimana telah saya jelaskan dalam artikel diatas, MKG umumnya digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok PNS. Dalam setiap SK Kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala PNS yang dicantumkan adalah MKG ini. Jika diduga terjadi ketidaksinkronan dalam perhitungan MKG ini, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak terkait.
salam kenal pa said, mengenai MKG dan MKS, ketika seseorang pensiun, manakah yang dihitung masa kerjanya, MKS atau MKG?
pak.saya dari angkatan K2 dgn MKG 17 Tahun.namun cpnsnya Tahun 2016.jadi perhitungan mkg setelah di potong 5 tahun itu gimana perhitungnnya
Selamat Siang Pak, saya mau bertanya
Pada tahun ini (2020) Insyaallah saya akan diterima CPNS di instansi Pemda. pertanyaan saya yaitu sebelumnya saya dapat bekerja di perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Selama 6 Tahun sampai jadi Karyawan tetap lalu resign. Kemudian saya lanjut bekerja (Honor) di Instansi Pemerintahan Badan Pertanahn Nasional selma 2 tahun. Pertanyanaan saya yaitu bagaimana menghitung masa kerja saya. Terimakasih
selamat siang, ijin bertanya. saya diangkat sebagai CPNS di bulan maret 2018 dengan ijazah S1. di tahun 2018 bulan april saya mengikuti tes penyesuaian ijazah S2 (yang saya miliki sebelum menjadi CPNS) dan mendapatkan kenaikan gol. ruang menjadi 3B per-bulan Oktober 2018.
yang ingin saya tanyakan, apakah benar karena penyesuaian ijazah tersebut masa kerja keseluruhan saya dikurangi 2 tahun? (seharusnya 5 tahun 7 bulan menjadi 3 tahun 7 bulan?) . jika benar bolehkah saya tahu apa dasar hukum yang menyatakan aturan tersebut?
terimakasih sebelumnya
Pak….kalau untuk pengajuan pensiun dini…usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun….masa kerja yg dihitung masa kerja keseluruhan atau yg ada di SK terakhir…masa kerja golongan???
Pengalaman saya banyak teman saya yang ketika naik ke golongan 3, masa kerjanya tidak dipotong 5th,,sedangkan saya dipotong 5th… otomatis gaji yg mereka lebih besar…itu gimana kedepannya??
Assalamualaikum apakah ada pns pensiun karena sudah mencapai masa kerja maksimal ? Bukan karena usia misal sudah berumur 58 tahun, wassalam
Saya diangkat menjadi pegawai dgn gol IIIa setelah menduduki gol.IVa saya dinaikan ke gol. IVa karena telah memperoleh ijasah S2, apakah utk kenaikan gol.III ke IV karena ijasah S2 itu dikenakan pemotongan masa kerja, karena saya dikenakan pemotongan masa kerja 2 thn, ijin petunjuknya terima kasih
aturan yang mengatur jika CPNS golongan IIc masa kerja golongannya 3 tahun 0 bulan itu dimana ya? karena saya bingung mkg cpns golongan IIb dan IIa berapa
bagaimana perhitungan MKG bagi pegawai yang menerima hukuman penurunan pangkat selama 1 atau 3 tahun ?
Apakah masa kerja dihitung dari waktu PTT pusat sampai dengan pengankatan PNS?jika ya misalnya masa tugas PTT sudah 10 tahun ditambah 4 tahun setelah diangkat PNS dapat mengajukan cuti besar?trmksh
Ijin bertanya apakah masa kerja selama menjalani hukuman disiplin tetap di hitung sbg masa kerja pada saat kenaikan pangkat? Atau ada ketentuan lainnya? Dan apabila tetap dihitung apa saja langkah yg harus saya ambil untuk memperbaiki masa kerja saya yg dinyatakan hilang dikarenakan hukuman disiplin. Terimakasih
Berapa tahunlah lama masa kerja pegawai RRI?
Salam sehat pak,,
Sy mau tanya kalo naik pangkat secara reguler apakah mendapat pemotongan masa kerja golongan juga ?
Saya naik pangkat dari golongan III.a ke III.b secara reguler bukan karna penyesuaian ijasah tp MKG sy dipotong 5 tahun sehingga gaji saya juga ikut berkurang ? Teman sy naik pangkat dari III.a ke III.b karena penyesuaian ijasah tp MKG cuma dipotong 2 tahun …
Mhn pencerahannya pak ??? Makasih 🙏
Assalamualaikum habib,,,
MKG saya ketika II/d 18 tahun 10 bulan dan setelah naik pangkat III/a MKG menjadi 13 tahun 10 bulan mengacu pada PP tentang Gaji Pokok PNS tersebut. Pertanyaan saya ketika kita hitung MKS, katakan lah bila sudah mencapai 20 tahun 0 bulan. Maka untuk mendapatkan Satyalencana 20 tahun apakah hitung dari MKG apa MKS? Sebelumnya terima kasih habib atas sharingnya
Ada teman yg pengangkatan pertama cpns pada golongan IIa masa kerja 13 tahun 3 bulan dan mengikuti penyetaraan naik ke golongan IIIa sehingga mengalami pengurangan masa kerja 5 tahun menjadi 8 tahun 3 bulan. Apabila mengurus kenaikan pangkat ke golongan IIIb apakah masa kerja golongannya bertambah atau tetap seperti masa kerja golongan IIIa?
Terima kasih